Hubungi Sekretaris 1 (Bp. Joko Priyono) untuk memberitahukan bahwa Anda ingin mengambil SPPT PBB rumah Anda.
Sekretaris 1 akan menghubungi Bendahara untuk mengecek status pembayaran kas Anda.
Jika ada yang tertunda lebih dari atau sama dengan tiga bulan, Sekretaris 1 akan meminta Anda untuk menyelesaikan pembayaran kas terlebih dahulu. Lihat dan ikuti prosedurnya di sini.
Jika tidak ada masalah, lanjut ke langkah berikutnya.
Sekretaris 1 akan mengecek apakah SPPT PBB Anda sudah diserahkan oleh pemerintah desa kepada pengurus RT.
Jika ada di Sekretaris 1, SPPT PBB Anda akan disiapkan dan Anda akan diinfokan bahwa SPPT PBB tersebut sudah dapat diambil.
Jika tidak ada, SPPT PBB Anda belum diserahkan ke pengurus RT. (Catatan: berdasarkan dari beberapa kasus sebelumnya, terkadang bisa saja SPPT PBB tidak ada sama sekali. Hal ini di luar kuasa dan tanggung jawab Ketua dan pengurus RT)