Pos Security 24 Jam:
0812-9286-5428
Prosedur

Pengambilan SPPT PBB

Langkah-Langkah

  1. Apakah Anda sudah melakukan pelaporan warga baru?
    • Jika belum, lihat dan ikuti prosedurnya di sini.
    • Jika sudah, lanjut ke langkah berikutnya.
  2. Hubungi Sekretaris 1 (Bp. Joko Priyono) untuk memberitahukan bahwa Anda ingin mengambil SPPT PBB rumah Anda.
  3. Sekretaris 1 akan menghubungi Bendahara untuk mengecek status pembayaran kas Anda.
    • Jika ada yang tertunda lebih dari atau sama dengan tiga bulan, Sekretaris 1 akan meminta Anda untuk menyelesaikan pembayaran kas terlebih dahulu. Lihat dan ikuti prosedurnya di sini.
    • Jika tidak ada masalah, lanjut ke langkah berikutnya.
  4. Sekretaris 1 akan mengecek apakah SPPT PBB Anda sudah diserahkan oleh pemerintah desa kepada pengurus RT.
    • Jika ada di Sekretaris 1, SPPT PBB Anda akan disiapkan dan Anda akan diinfokan bahwa SPPT PBB tersebut sudah dapat diambil.
    • Jika tidak ada, SPPT PBB Anda belum diserahkan ke pengurus RT. (Catatan: berdasarkan dari beberapa kasus sebelumnya, terkadang bisa saja SPPT PBB tidak ada sama sekali. Hal ini di luar kuasa dan tanggung jawab Ketua dan pengurus RT)
crossmenu