1. Pendahuluan
Warga RT 05/RW 04 adalah warga yang menetap di wilayah Cluster Garden Ville. Visi dan misi dari kepengurusan RT 05/RW 04 adalah:
- Membentuk dan membangun kerukunan antarwarga Cluster Garden Ville.
- Memelihara lingkungan yang aman, nyaman, bersih dan tentram.
- Menjaga Kebhinekaan Tunggal Ika antarwarga.
- Melayani dan memberikan pelayanan administrasi yang jujur dan transparan.
2. Ketentuan Umum - Hak Warga
- Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis kepada pengurus RT 05/RW 04 dengan tetap menjunjung etika dalam penyampaian berpendapat.
- Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan yang dilakukan atau diselenggarakan di lingkungan RT 05/RW 04.
- Setiap warga berhak memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus RT./li>
- Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan kas RT.
- Setiap warga berhak menolak segala bentuk sumbangan dalam bentuk apapun tanpa adanya izin dari Ketua RT.
3. Ketentuan Umum - Kewajiban Warga
- Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, kerukunan bersama, toleransi antarwarga, masalah sosial kemasyarakatan, dan saling tolong menolong antarwarga.
- Warga yang menetap (baik pemilik maupun penyewa) wajib memiliki identitas diri (KTP) atau identitas lainnya yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah.
- Warga yang memiliki rumah hunian dan statusnya disewakan kepada pihak lain, wajib melapor/menginformasikan data penyewa secara berkala kepada Ketua RT.
- Warga (KK) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada Ketua RT, termasuk jika ada perubahan status (Datang, Pindah, Kelahiran, Pernikahan, Kematian) untuk keperluan pendataan penduduk.
- Warga (KK) wajib ikut berpartisipasi membayar iuran kas RT terhitung sejak Bulan Januari 2020 atau sejak serah terima rumah (bagi yang serah terimanya setelah Januari 2020) dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan, kegiatan/acara, dan pelayanan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pemilik/Penyewa sebesar Rp50.000 per bulan.
- Pemilik Hunian Kosong sebesar Rp25.000 per bulan.
4. Perayaan dan Acara
- Warga yang akan mempunyai acara/keramaian di rumah dsb. wajib lapor & meminta ijin dari Ketua RT paling lambat 3 hari sebelum diadakannya acara.
- Warga dapat meminjam Inventaris RT seperti bangku dengan berkoordinasi ke Pengurus Seksi Perlengkapan. Peminjaman dan Pengembalian di lakukan pribadi.
5. Dana Sosial Warga
Alokasi dana sosial atau dana kedukaan diambil dari kas RT.
6. Ketertiban dan Keamanan
- Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua)hari, wajib melapor kepada ketua RT sebelum 1 x 24 jam.
- Tamu atau Kerabat yang berkunjung wajib menukarkan Kartu Identitas dengan Kartu Akses masuk ke Cluster Garden Ville.
- Warga yang akan meninggalkan rumah 3x24 jam atau lebih dengan tujuan keluar kota/luar negeri/mudik/liburan dapat melapor ke pihak security dan memastikan telah mencabut semua peralatan listrik, mencabut selang gas, menyimpan barang berharga.
- Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di lingkungan Cluster Garden Ville untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum, seperti : melakukan kegiatan transaksi narkoba, berjudi, perbuatan asusila dan tindak kriminal lainnya.
- Warga yang memiliki kegiatan usaha di lingkungan Cluster Garden Ville diwajibkan memiliki surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga dekat serta memiliki SKU (Surat Keterangan Usaha) dari tingkat Kelurahan.
- Warga yang memiliki hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan, kesehatan serta mengawasi hewan yang dipelihara baik di rumah maupun di lingkungan Cluster Garden Ville, Hewan peliharaan tanpa pengawasan kami anggap Liar dan kami berhak menangkap demi kenyamanan warga serta apabila ada pemiliknya akan di kenakan sanksi. Dilarang juga membawa hewan peliharaan ke area Club House/Kolam renang.
- Ketentuan parkir kendaraan dan Etika berkendara di atur sebagai berikut :
- Warga wajib memarkir seluruh kendaraannya pada area garasi/carport masing-masing dengan bijaksana, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
- Warga yang memiliki kendaraan roda empat lebih dari 2 (dua) sehingga tidak mencukupi untuk parkir di area garasi/carport, dapat melaporkan kepada Ketua RT untuk diberikan pertimbangan dan izin parkir di luar area rumah tanpa mengganggu kepentingan umum.
- Warga wajib membuka kaca mobil saat masuk maupun keluar gerbang Cluster Garden Ville supaya tim security dapat melihat pengendara tersebut pemilik atau orang lain untuk mengantisipasi pencurian kendaraan.
- Warga wajib mematuhi rambu-rambu yang terdapat di lingkungan Custer Garden Ville, dilarang keras berkendara melawan arah, dan batas kecepatan maksimum berkendara adalah 20-30 km/jam.
- Warga ingin melakukan renovasi rumah, wajib mengisi Formulir dari RT serta persetujuan dari tetangga Kanan, Kiri, Depan, Belakang yang berdampak. Renovasi di ijinkan setiap hari Senin – Sabtu hanya sampai pukul 17.00 WIB, Hari Minggu atau Libur Nasional tidak di perbolehkan bekerja.
Peraturan ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan bersama, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam penyusunan/pembuatan tata tertib ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya